Cari Artikel Di Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Simpan » Diposting oleh Iem-colicul » Kamis, 28 April 2011 »
Kamis, 28 April 2011 comment

Etika Terhadap Suami Istri

Orang Muslim meyakini adanya etika timbal balik
antara suami dan istri, dan etika tersebut adalah hak
atas pasangannya yang lain berdasarkan dalil-dalil
berikut,
Firman Allah Ta ‘ala, "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang baik, akan
tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan
dari isterinya. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha
bijaksana." (Al-Baqarah: 228). Ayat yang mulia di atas menegaskan, bahwa setiap
suami-istri mempunyai hak atas pasangannya, dan
suami (laki-laki) diberi tambahan derajat atas wanita
(istri) karena alasan-alasan khusus. Sabda Rasulullah saw. di Haji Wada',
"Ketahuilah, bahwa kalian mempunyai hak-hak atas
wanita-wanita (istri-istri) kalian, dan sesungguhnya
wanita-wanita (istri-istri) kalian mempunyai hak-hak
atas kalian."
(Diriwayatkan para pemilik Sunan dan At-Tirmidzi men- shahih-kan hadits ini). ============================================
Hak-hak ini, sebagian sama di antara suami-istri dan
sebagiannya tidak sama. Hak-hak yang sama di antara
suarni-istri adalah sebagian berikut:
============================================ 1. Amanah
--------------
Masing-masing suami-istri harus bersikap amanah
terhadap pasangannya, dan tidak mengkhianatinya
sedikit atau banyak, karena suami istri adalah laksana
dua mitra di mana pada keduanya harus ada sifat amanah, saling menasihati, jujur, dan ikhlas dalam
semua urusan pribadi keduanya, dan urusan umum
keduanya. 2. Cinta kasih
-----------------
Artinya, masing-masing suami-istri harus memberikan
cinta kasih yang tulus kepada pasangannya sepanjang
hidupnya karena firman Allah Ta ‘ala, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian
sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih
dan sayang." (Ar-Ruum: 21). Dan karena sabda Rasulullah saw.,
"Barangsiapa tidak menyayangi ia tidak akan
disayangi."
(HR Ath-Thabrani dengan sanad yang baik). 3. Saling percaya
---------------------
Artinya masing-masing suami-istri harus mempercayai
pasangannya, dan tidak boleh meragukan
kejujurannya, nasihatnya, dan keikhlasannya, karena
firman Allah Ta‘ala, "Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah
bersaudara."
(Al Hujurat: 10). Dan karena sabda Rasulullah saw.,
"Salah seorang dan kalian tidak beriman hingga ia
mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai
dirinya sendiri."
(HR Bukhari, Muslim, dan lain-lain). Ikatan suami-istri itu memperkuat, dan mengokohkan
ikatan (ukhuwwah) iman. Dengan cara seperti itu, masing-masing suami-istri
merasa, bahwa dirinya adalah pribadi pasangannya.
Oleh karena itu, bagaimana ia tidak mempercayai
dirinya sendiri, dan tidak menasihatinya? Atau
bagaimana seseorang itu kok menipu dirinya sendiri,
dan memperdayainya? 4. Etika umum,
-------------------
seperti lemah lembut dalam pergaulan sehari-hari,
wajah yang berseri-seri, ucapan yang baik,
penghargaan, dan penghormatan. Itulah pergaulan baik
yang diperintahkan Allah Ta ‘ala dalam firman-Nya, "Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang
baik."
(An-Nisa': 19). Itulah perlakuan baik yang diperintahkan Rasulullah
saw. dalam sabdanya, "Perlakukan wanita dengan
baik." (HR Muslim). Inilah sebagian hak-hak bersama antar suami-istri, dan
masing-masing dan keduanya harus memberikan hak-
hak tersebut kepada pasangannya untuk merealisir
perjanjian kuat yang diisyaratkan firman Allah Ta ‘ala, "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali,
padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-
istri) telah mengambil dari kalian penjanjian yang
kuat." (An-Nisa': 21). Dan karena taat kepada Allah Ta ‘ala yang berfirman, "Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara
kalian, Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa
yang kalian kerjakan." (A1-Baqarah: 237). Adapun hak-hak khusus, dan etika-etika yang harus
dikerjakan masing-masing suami-istri terhadap
pasangannya adalah sebagai berikut: ================
Hak-hak Istri atas Suami
================ Terhadap istrinya, seorang suami harus menjalankan
etika-etika berikut ini:
============================================= 1. Memperlakukannya dengan baik karena dalil-dalil
berikut:
---------------------------------------------------------------------- Firman Allah Ta‘ala, "Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang
baik." (An-Nisa': 19). Ia memberi istrinya makan jika ia makan, memberinya
pakaian jika ia berpakaian, dan mendidiknya jika ia
khawatir istrinya membangkang seperti diperintahkan
Allah Ta‘ala kepadanya dengan menasihatinya tanpa mencaci-maki atau menjelek-jelekkannya. Jika istri
tidak taat kepadanya, ia pisah ranjang dengannya. Jika
istri tetap tidak taat, ia berhak memukul dengan
pukulan yang tidak melukainya, tidak mengucurkan
darah, tidak meninggalkan luka, dan membuat salah
satu organ tubuhnya tidak dapat menjalankan tugasnya, karena firman Allah Ta ‘ala, "Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya
(pembangkangannya), maka nasihatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaati
kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk
menyusahkan mereka." (An-Nisa': 34). Sabda Rasulullah saw. kepada orang yang bertanya
kepada beliau tentang hak istri atas dirinya,
"Hendaknya engkau memberinya makan jika engkau
makan, engkau memberinya pakaian jika engkau
berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-
jelekkannya, dan tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumah." (HR Abu Daud dengan sanad yang baik). Sabda Rasulullah saw., "Ketahuilah bahwa hak-hak
wanita-wanita atas kalian ialah hendaknya kalian
berbuat baik kepada mereka dengan memberi mereka
makan dan pakaian." Sabda Rasulullah saw., "Laki-laki Mukmin tidak boleh
membenci wanita Mukminah. Jika ia membenci sesuatu
pada pisiknya, ia menyenangi lainnya." (HR Muslim dan
Ahmad). 2. Mengajarkan persoalan-persoalan yang urgen dalam
agama
--------------------------------------------------------------------------
kepada istri jika belum mengetahuinya, atau
mengizinkannya menghadiri forum-forum ilmiah untuk
belajar di dalamnya. Sebab, kebutuhan untuk memperbaiki kualitas agama, dan menyucikan jiwanya
itu tidak lebih sedikit dan kebutuhannya terhadap
makanan, dan minuman yang wajib diberikan
kepadanya. Itu semua berdasarkan dalil-dalil berikut: Firman Allah Ta‘ala, "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api
neraka." (At-Tahrim: 6). Wanita termasuk bagian dan keluarga laki-laki, dan
penjagaan dirinya dan api neraka ialah dengan iman,
dan amal shalih. Amal shalih harus berdasarkan ilmu,
dan pengetahuan sehingga ia bisa mengerjakannya
seperti yang diperintahkan syariat. Sabda Rasulullah saw., "Ketahuilah, hendaklah kalian
memperlakukan wanita-wanita dengan baik, karena
mereka adalah ibarat tawanan-tawanan pada
kalian." (Muttafaq Alaih). Di antara perlakuan yang baik terhadap istri ialah
mengajarkan sesuatu yang bisa memperbaiki kualitas
agamanya, menjamin bisa istiqamah (konsisten) dan
urusannya menjadi baik. 3. Mewajibkan istri melaksanakan ajaran-ajaran Islam
beserta etika-etikanya,
-------------------------------------------------------------------------------
melarangnya buka aurat dan berhubungan bebas
(ikhtilath) dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,
memberikan perlindungan yang memadai kepadanya dengan tidak mengizinkannya merusak akhlak atau
agamanya, dan tidak membuka kesempatan baginya
untuk menjadi wanita fasik terhadap perintah Allah
Ta‘ala dan Rasul-Nya, atau berbuat dosa, sebab ia adalah penanggung jawab tentang istrinya dan
diperintahkan menjaganya, dan mengayominya,
berdasarkan firman Allah Ta ‘ala, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita." (An-Nisa' 34). Dan berdasarkan sabda Rasulullah saw., "Seorang
suami adalah pemimpin di rumahnya, dan ia akan
diminta pertanggungan jawab tentang
kepemimpinannya." (Muttafaq Alaih). 4. Berlaku adil terhadap istrinya dan terhadap istri-
istrinya yang lain,
------------------------------------------------------------------------------
jika ia mempunyai istri lebih dan satu. Ia berbuat adil
terhadap mereka dalam makanan, minuman, pakaian,
rumah, dan tidur di ranjang. Ia tidak boleh bersikap curang dalam hal-hal tersebut, atau bertindak zhalim,
karena ini diharamkan Allah Ta ‘ala dalam firman-Nya, "Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka kawinilah) seorang saja, atau budak-budak
wanita yang kalian miliki." (An-Nisa': 3). Rasulullah saw. mewasiatkan perlakuan yang baik
terhadap istri-istri dalam sabdanya, "Orang terbaik dan
kalian ialah orang yang paling baik terhadap
keluarganya, dan aku orang terbaik dan kalian
terhadap keluarganya." (HR Ath-Thabrani dengan sanad
yang baik). 5. Tidak membuka rahasia istrinya dan tidak
membeberkan aibnya,
------------------------------------------------------------------------------
sebab ia orang yang diberi kepercayaan terhadapnya,
dituntut menjaga, dan melindunginya. Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya manusia yang paling jelek
kedudukannya di sisi Allah ialah suami yang menggauli
istrinya, dan istrinya bergaul dengannya, kemudian ia
membeberkan rahasia hubungan suami-istri
tersebut." (Diriwayatkan Muslim). ==================
Hak-hak Suami atas Istri
================== Terhadap suaminya, seorang istri harus menjalankan
etika-etika berikut ini:
============================================= 1. Taat kepadanya selama tidak dalam kemaksiatan
kepada Allah Ta ‘ala, karena dalil-dalil berikut: ------------------------------------------------------------------------------- Firman Allah Ta‘ala, "Kemudian jika mereka mentaati kalian, maka
janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan
mereka." (An-Nisa': 34). Sabda Rasulullah saw.,
"Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur,
kemudian istrinya tidak datang kepadanya, dan
suaminya pun marah kepadanya pada malam itu, maka
istrinya dilaknat para malaikat hingga pagi
harinya." (Muttafaq Alaih). "Seandainya aku suruh seseorang untuk sujud kepada
orang lain, maka aku suruh seorang istri sujud kepada
suaminya." (HR Abu Daud dan Al-Hakim. At-Tirmidzi
meng-shahih-kan hadits mi). 2. Menjaga kehormatan suaminya, kemuliaanya,
hartanya, anak-anaknya, dan urusan rumah tangga
lainnya, karena dalil-dalil berikut:
------------------------------------------------------------------------------- Firman Allah Ta'ala, "Maka wanita-wanita yang shalihah
ialah wanita-wanita yang taat kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena
Allah telah memelihara (mereka)." (An-Nisa': 34). Sabda Rasulullah saw., "Seoranq istri adalah pemimpin
di rumah suaminya, dan anaknya." (Muttafaq Alaih). Sabda Rasulullah saw., "Maka hak kalian atas istri-istri
kalian ialah hendaknya orang-orang yang kalian benci
tidak boleh menginjak ranjang-ranjang kalian, dan
mereka tidak boleh memberi izin masuk ke rumah
kepada orang orang yang tidak kalian sukai." (HR At-
Tirmidzi dan Ibnu Majah). 3. Tetap berada di rumah suami,
--------------------------------------
dalam arti, tidak keluar kecuali atas izin dan
keridhaannya, menahan pandangan dan merendahkan
suaranya, menjaga tangannya dari kejahatan, dan
menjaga mulutnya dari perkataan kotor yang bisa melukai kedua orang tua suaminya, atau sanak
keluarganya, karena dalil-dalil berikut: Firman Allah Ta‘ala, "Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang
dahulu." (Al-Ahzab: 33). "Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya." (Al-Ahzab: 32). "Allah tidak menyukai ucapan buruk." (An-Nisa': 148). "Katakanlah kepada wanita-wanita beriman,
‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya'." (An-Nuur: 31). Sabda Rasulullah saw., "Wanita (istri) terbaik ialah jika
engkau melihat kepadanya, ia menyenangkanmu. Jika
engkau menyuruhnya, ia taat kepadamu. Jika engkau
pergi darinya, ia menjagamu dengan menjaga dirinya
dan menjaga hartamu." (HR Muslim dan Ahmad). Sabda Rasulullah saw., "Kalian jangan melarang wanita-
wanita hamba-hamba Allah untuk pergi ke masjid-
masjid Allah. Jika istri salah seorang dari kalian
meminta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid,
engkau jangan melarangnya." (HR Muslim, Ahmad, Abu
Daud, dan At Tirmidzi). Sabda Rasulullah saw.,
"Izinkan wanita-wanita pergi ke masjid pada malam
hari.

" Abu Bakr Jabir al-Jazairi

Sumber:
Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul
Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj.
Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 138-145.


Jangan lupa di share dan like Etika Terhadap Suami Istri bro / sist

Save url to wapmaster
Similiar Post :

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Archives

 
powered by blogger.com and maxwidth build 0.01 mobile template